Satu lagi, “Bukti keilmiahan hukum-hukum Islam dan Sunnah Nabi kita Muhammad SAW”. Perlu diketahui hukum logam mulia atau EMAS, yaitu: Dari Abu Musa, Rasulullah SAW bersabda, "Emas dan sutra dihalalkan bagi para wanita ummatku, namun diharamkan bagi para pria." (HR. An-Nasai dan Ahmad).
HR Abu Daud dan An Nasai dari Ali RA : Aku pernah melihat Rasulullah SAW mengambil kain lalu meletakkannya di tangan kanannya dan emas di tangan kirinya, kemudian beliau berkata “ Kedua hal ini adalah haram bagi laki-laki dari umatku“.
Syaikh Dr. Shalih Al Fauzan berkata, lelaki diharamkan memakai campuran emas, tidak boleh memakai kacamata, pena, jam tangan yang ada campuran emas-nya. Intinya, tidak diperbolehkan berhias dengan emas secara mutlak.
“Barangsiapa dari umatku mengenakan emas kemudian dia mati masih dalam keadaan mengenakannya maka Allah mengharamkan baginya emas di surga. Dan barangsiapa dari umatku yang mengenakan sutera kemudian dia mati masih dalam keadaan mengenakannya maka Allah mengharamkan baginya sutera di surga.” (HR. Ahmad)
Ditinjauan dari sisi ilmiah atau analisa medisnya, para ahli fisika telah menyimpulkan bahwa atom pada emas mampu menembus ke dalam kulit dan masuk ke dalam darah manusia, dan jika kita (para pria) mengenakan emas dalam jumlah tertentu dan dalam jangka waktu yang lama, maka dampak yang ditimbulkan yaitu di dalam darah dan urine akan mengandung atom emas dalam prosentase yang melebihi batas (peristiwa ini juga dikenal dengan sebutan “migrasi emas”). Dan apabila hal ini terjadi,maka akan mengakibatkan penyakit.
Alzheimer adalah suatu penyakit di mana orang tersebut kehilangan semua kemampuan mental dan fisik serta menyebabkan kembali seperti anak kecil. Zheimer bukan penuaan normal, tetapi merupakan penuaan paksaan atau terpaksa. Dan mengapa Islam membolehkan wanita untuk mengenakan emas? Karena perlu dicatat bahwa wanita tidak menderita masalah ini karena setiap bulan, partikel berbahaya tersebut keluar dari tubuh wanita melalui haid (datang bulan).